Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Mulai Tahun 2023

- 4 November 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Menkeu berharap dengan kenaikan cukai rokok ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga: C-Bodas RC Cirkuit Jadi Ruang Publik Baru di Antapani

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah