PRFMNEWS - Pada 2 November 2022 kemarin, Indonesia resmi mulai menerapkan siaran TV Digital sebagai ganti dari siaran TV Analog.
Namun begitu, pada 2 November kemarin, pemerintah mencatat masih ada beberapa stasiun TV Swasta yang masih menerapkan siaran analog.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, penerapan analog switch off (ASO) merupakan amanat perundang-undangan.
Maka dari itu, terhadap TV swasta yang masih 'membandel' tidak menerapkan siaran TV digital, pemerintah akan membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR).
"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI dilihat prfmnews.id hari ini Jumat, 4 November 2022.
"Maka jika sekarang masih melakukan siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Puas dengan Putusan PN Bandung, Kebun Binatang Bandung Lakukan Langkah-langkah ini
Baca Juga: Jambret Beraksi di Sadang Serang Kota Bandung, Pelaku Todongkan Pisau ke Perempuan, Bawa Kabur HP