Polisi Sebut Suami Lakukan KDRT ke Istri dan Bunuh Anak di Depok Terbukti Konsumsi Sabu

- 3 November 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pixabay/Tumisu/

"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.

"Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x