Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Proses Seleksi, Cara Daftar, dan Syarat yang Disiapkan

- 1 November 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /mohamed_hassan / PIXABAY.

PRFMNEWS - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru resmi dibuka pada Senin, 31 Oktober 2022.

Simak jadwal lengkap proses seleksi, cara daftar akun sscasn.bkn.go.id, syarat dan berkas dibutuhkan untuk daftar, serta kriteria pelamar untuk formasi PPPK guru 2022 dalam penjelasan di artikel ini.


Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru 2022

Baca Juga: Badan Siber dan Sandi Negara Membuka Pendaftaran PPPK, Berikut Pesyaratan dan Link Pendaftarannya


1. Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022

3. Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022

5. Masa Sanggah: 18-20 November 2022

6. Jawab Sanggah: 21-24 November 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar

10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuain (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022

11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

14. Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023

16. Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023

17. Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023

18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023

Baca Juga: Ratusan Ribu Lowongan PPPK Dibuka Pemerintah Tahun Ini, Tiga Formasi Ini Diutamakan


Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022


Seleksi PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok, yakni:


1. Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Baca Juga: Pemkot Bandung Prioritaskan 4.000 Tenaga Honorer K2 Bidang Pendidikan dan Kesehatan Diangkat Jadi PPPK


2. THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.

3. Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan: harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk, dan belum terdaftar di Dapodik.


Syarat dan Berkas untuk Daftar Seleksi PPPK Guru 2022


Pelamar seleksi PPPK Guru 2022 harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.
5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
8. Punya surat keterangan berkelakuan baik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan:

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.


Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022

 

Pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan diawali membuat akun, berikut langkahnya:

1. Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

2. Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

7. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

8. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

9. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

10. Unggah foto scan KTP

11. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

12. Klik Lanjutkan

13. akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data

14. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

15. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

16. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

17. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

18. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”


Bagi pelamar yang sudah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

Setelah memiliki akun SSCASN, pelamar bisa login untuk melakukan pendaftaran sesuai formasi yang dilamar, yakni jabatan fungsional PPPK guru 2022.

Sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Selanjutnya, pelamar perlu mengunggah sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran yang dibutuhkan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah