- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
2. THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.
3. Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan: harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk, dan belum terdaftar di Dapodik.
Syarat dan Berkas untuk Daftar Seleksi PPPK Guru 2022
Pelamar seleksi PPPK Guru 2022 harus memenuhi syarat berikut ini: