Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Proses Seleksi, Cara Daftar, dan Syarat yang Disiapkan

- 1 November 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /mohamed_hassan / PIXABAY.

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.
5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
8. Punya surat keterangan berkelakuan baik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan:

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah