Dewan Pers Tegaskan Serangan DDoS Merupakan Upaya Pembungkaman Jurnalis dan Media

- 28 Oktober 2022, 15:00 WIB
Foto: Ilustrasi, telah terjadi peretasan terhadap puluhan kru Redaksi Narasi, Dewan Pers minta Polisi segera usut pelakunya / pexels /
Foto: Ilustrasi, telah terjadi peretasan terhadap puluhan kru Redaksi Narasi, Dewan Pers minta Polisi segera usut pelakunya / pexels / /

Atas kasus itu, Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum.

Kedua, pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situsweb Konde.co terkena serangan DDoS.

Baca Juga: Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 28 Oktober 2022, Logo hingga Pelaksanaan Upacara Bendera

Situs media ini down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial.

Ketiga, serangan DDoS yang dialami oleh Batamnews.co.id. Ini terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.

Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situsweb media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers.

Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada media

Baca Juga: Polri Masih Mengumpulkan Bukti Penyelidikan Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Kepada Anak-anak

Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah