Berdasarkan temuan tersebut, Budi langsung lakukan langkah konservatif dengan menerbitkan edaran yang meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup/cair kepada masyarakat.
Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Baca Juga: Cegah Gangguan Ginjal, Pemkot Bandung Pantau Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang
“Sejak kita berhentikan, itu sudah kita amati penurunan yang drastis dari pasien baru masuk ke rumah sakit. Jadi kalau tadinya RSCM itu penuh, satu tempat tidur ICU anak itu bisa diisi dua atau tiga, sekarang penambahan barunya sejak kita larang itu turun drastis pasien barunya,” ungkap Budi.***