UU Perlindungan Data Pribadi Telah Disahkan, Begini Ancaman Pidana Bagi Penyebar Identitas Seseorang

- 23 Oktober 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi E-KTP data pribadi
Ilustrasi E-KTP data pribadi /PRFM

 


PRFMNEWS - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

Disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi ini tentunya untuk melindungi data masyarakat Indonesia dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan begitu, bagi pihak-pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Waspada Doxing yang Bikin Merinding, Kominfo Berikan Tips Lindungi Data Pribadi

Lantas apa sajakah jenis data pribadi, pelanggaran serta sanksinya? Dilansir prfmnews.id dari Instagram Humas Bandung, pada 23 Oktober 2022, inilah jenis pelanggaran serta sanksinya.

Data pribadi yang bersifat spesifik:

- Data Kesehatan

- Data Biometrik

- Data Genetika

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah