Mau Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan ? Simak Tahapan dan Persyaratannya

- 21 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang plat nomor kendaraan 5 tahunan yang bisa dibayarkan di Kantor Samsat dan perkiraan biaya yang harus dibayarkan.
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang plat nomor kendaraan 5 tahunan yang bisa dibayarkan di Kantor Samsat dan perkiraan biaya yang harus dibayarkan. /PIXABAY/dmvl

PRFMNEWS - Pemilik kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun 4 wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan.

Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor).

Berdasarkan Pasal 288 ayat 1 Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Umum PSSI Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

Disampaikan Bapenda Jabar pada akun Instagram resminya, berikut langkah dan persyaratan untuk pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan:

Persyaratan

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

2. STNK.

3. E-KTP (pemilik kendaraan).

Apabila dilakukan bukan oleh pemilik bisa menyertakan surat kuasa dengan materai 6000.

4. BPKB (asli dan fotokopi).

Apabila BPKB masih berada di pihak leasing maka bisa meminta surat pernyataan bahwa BPKB masih dijadikan jaminan.

Baca Juga: Dear Mahasiswa! Polisi akan Rutin Gelar Tes Urine di Kampus Guna Cegah Peredaran Narkoba Mulai November 2022

Langkah pembayaran pajak tahunan

1. Cek kelengkapan berkas.

2. Datangi kantor samsat induk asal kendaraan.

3. Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan.

4. Melakukan proses cek fisik kendaraan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral di Medsos, Kemenkes Pastikan Daftar 15 Obat Sirup Disebut Mengandung Senyawa Berbahaya Hoax

5. Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan.

6. Melakukan pengecekan progresif kendaraan.

7. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.

8. Mendatangi loket pengesahan.

9. Melakukan pembayaran.

10. Penyerahan STNK, SKKP dan TNKB.

Baca Juga: Diperingati Setiap 28 Oktober, Berikut Sejarah Singkat dan Teks Asli Sumpah Pemuda

Dikarenakan pajak 5 tahunan ada cek fisik kendaraan maka disarankan untuk datang lebih pagi ke Samsat induk. Hal tersebut dikarenakan adanya kuota harian untuk cek fisik kendaraan.

Untuk mengetahui besaran biaya pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sambara.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah