Kemenkes Instruksikan Stop Beri Obat Sirup pada Anak Usai Temukan Senyawa Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut

- 20 Oktober 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup /Foto: Pixabay/Myriams-Fotos/

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara pemberian obat bebas bentuk sirup atau cair pada anak sebagai upaya antisipasi cegah gagal ginjal akut misterius.

Larangan berupa penghentian sementara dari Kemenkes ini berlaku untuk semua jenis obat berbentuk sirup, bukan hanya paracetamol.

Instruksi Kemenkes terkait larangan sementara memberikan obat sirup pada anak ini berlaku untuk tenaga kesehatan (nakes), fasilitas kesehatan (faskes), apotek, hingga masyarakat.

Arahan menyetop sementara penggunaan obat sirup pada anak ini menyusul temuan jejak senyawa yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.

Baca Juga: Daftar 4 Merk Obat Batuk Sirup yang Diduga Pemicu Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Temuan senyawa yang berpotensi mengakibatkan gagal ginjal akut ini diketahui usai Kemenkes dan BPOM lakukan pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Sehingga dikeluarkanlah larangan penjualan dan pemberian obat-obatan sirup pada anak sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas, guna meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan.

Baca Juga: Penjelasan Bahaya Dietilen Glikol dan Etilen Glikol pada Obat Batuk Sirup yang Tewaskan Banyak Anak di Gambia

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' kata Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril, Rabu 19 Oktober 2022.

''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' imbuhnya.

Menurut dr. Syahril, perlu kewaspadaan orangtua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan volume urine dan frekuensi kencing, karena itu menjadi gejala khas gagal ginjal akut.

Adapun gejala lain yang bisa saja menyertai, yakni demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah. Meski demikian bukan berarti seluruh gejala tersebut dipastikan muncul pada setiap pasien gagal ginjal akut.

Untuk memastikan, dr. Syahril mengimbau orangtua untuk segera membawa anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat jika muncul beberapa gejala tersebut.

Baca Juga: Ikuti Arahan Kemenkes, Nakes dan Faskes di Bandung Dilarang Beri Obat Sirup ke Pasien Anak

Jika sempat memberikan obat, orangtua pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang diberikan sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal menurunkan fatalitas (angka kematian) akibat gagal ginjal akut, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum (obat penawar racun dalam tubuh) yang didatangkan dari luar negeri.

Sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus AKI, utamanya dialami anak di bawah usia 5 tahun (balita).

Baca Juga: 2023, Pemkot Bandung akan Bentuk Kampung Siaga Bencana di 2 Lokasi Prioritas Dekat Patahan Sesar Lembang

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

“Saat ini Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut,” bebernya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah