Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pembangunan IKN Akan Melibatkan Warga Lokal
“Di financial center, di kawasan healthcare center, di kawasan education center, di housing area, di tourism area, silakan (berinvestasi),” katanya.
Kepala Negara menegaskan, pemindahan ibu kota ke IKN telah tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sehingga ia meminta para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di IKN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Pembangunan IKN Nusantara Dimulai Agustus 2022
“Payung hukumnya sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yg ada di DPR. Loh kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan. Jadi sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” jelasnya.***