TEGAS! Menag Atur 16 Jenis Kekerasan Seksual Lengkap Sanksi bagi Pelaku, Termasuk Ngintip dan Rayuan

- 18 Oktober 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages/

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur Satuan Pendidikan antara lain, harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Baca Juga: UMY Putuskan DO dengan Tidak Hormat Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: RUU PKS adalah Hukum Pidana Lengkap untuk Menekan Kekerasan Seksual

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tuturnya.

Adapun 16 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut adalah sebagai berikut, seperti yang dipaparkan dalam Bab 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1:


1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah