TEGAS! Menag Atur 16 Jenis Kekerasan Seksual Lengkap Sanksi bagi Pelaku, Termasuk Ngintip dan Rayuan

- 18 Oktober 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages/

2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

Baca Juga: Belasan Santriwati di Depok Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah