PRFMNEWS – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan ada 16 jenis aktivitas dikategorikan kekerasan seksual yang jika dilakukan maka pelaku terancam sejumlah sanksi, termasuk hukum pidana.
Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual yang ditetapkan Menag ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam PMA tersebut, Menag menetapkan 16 kategori kekerasan seksual di Satuan Pendidikan yang dilakukan baik secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta di NTT Bertambah Jadi 12 Orang
PMA yang mengatur 16 jenis kekerasan seksual lengkap dengan ancaman sanksi hukuman bagi para pelaku di Satuan Pendidikan ini diterbitkan Menag Yaqut pada 6 Oktober 2022.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Kamis 13 Oktober 2022.
Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kemenag.
Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, serta ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.