Ahli Hukum Pidana: RUU PKS adalah Hukum Pidana Lengkap untuk Menekan Kekerasan Seksual

- 3 Juli 2020, 09:13 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PRFMNEWS - Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Mas Putra Zenno mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan kebijakan hukum pidana yang mendukung untuk menekan kekerasan seksual.

Menurut dia, RUU PKS secara lengkap mengatur mengenai 9 bentuk kekerasan seksual dan lebih lengkap jika dikomparasikan dengan KUHP yang berlaku saat ini.

"Di KUHP kekerasan seksual hanya mengatur soal perkosaan dan pencabulan, sedangkan RUU PKS lebih lengkap, lebih memadai dan membuka akses lebar terhadap perlindungan korban," kata dia saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 2 Juli 2020.

Baca Juga: Distaru Sebut Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 per Tahun

Dia awalnya mengapresiasi RUU PKS masuk Prolegnas prioritas yang harusnya disahkan oleh DPR tahun ini.

Namun, ia menyayangkan ketika pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini ditunda hingga tahun depan.

RUU PKS kata dia, membuka akses perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Korban bisa mendapat ganti rugi.

Kalau dimungkinkan untuk melakukan visum, dalam RUU PKS diatur bahwa biaya visum dijamin oleh negara.

"Jadi visum difasilitasi oleh negara, tidak membayar dengan biaya pribadi," katanya.

Baca Juga: DPRD Jabar Bakal Evaluasi PPDB Bersama Disdik Pekan Depan

Jika dibandingkan lagi dengan KUHAP lanjutnya, RUU PKS lebih banyak mengatur terkait kedudukan korban yang harus dilindungi.

"RUU PKS melindungi secara khusus korban, sementara di KUHAP hanya sedikit sekali pasal yang fokus terhadap korban," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x