RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Peneliti: Sama Saja Membiarkan Kekerasan Seksual

- 3 Juli 2020, 08:49 WIB
ILUSTRASI kekerasan seksual.*
ILUSTRASI kekerasan seksual.* /PIXABAY

PRFMNEWS - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penghapusan 16 Rancangan Undang-Undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, termasuk di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Peneliti dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi tak habis pikir dengan dihapusnya RUU PKS dari Prolegnas 2020.

Harusnya kata dia, RUU PKS diprioritaskan lantaran menjadi RUU warisan.

"RUU PKS ini RUU warisan yang dimasukan ke Prolegnas di DPR periode 2019, kok sekarang dihapus. Logikanya yang jadi prioritas itu harus dibahas dan disahkan pada DPR periode ini," kata Yusfitriadi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 2 Juli 2020.

Baca Juga: DPRD Jabar Bakal Evaluasi PPDB Bersama Disdik Pekan Depan

Dia menuturkan, inisiatif disusunnya RUU PKS berangkat dari tingginya kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat.

Menurut dia, kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan yang sangat krusial. Namun, kegentingan tersebut justru tak mampu diakomodasi oleh DPR.

"RUU PKS ini amat sangat urgen," tambahnya. 

Baca Juga: Distaru Sebut Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 per Tahun

Ketika bicara sejauh mana UU tersebut bisa meminimalsir kasus kekerasan seksual, ia melihat UU tersebut tidak hanya sebagai payung hukum yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar, juga sebagai bukti bahwa DPR berpihak terhadap kerangka berpikir anti kekerasan seksual.

"Ketika niat baik tidak ada, maka sama dengan kerangka berpikir untuk mengurangi dan meminimalisir pelanggaran kerasan seksual itu tidak ada, sama juga dengan pembiaran," katanya.

Baca Juga: Meski Sudah Zona Biru, Tempat Hiburan di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi

"Kalau tidak ada undang-undang, apa yang jadi rujukan nanti untuk memberikan sanksi efek jera," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x