Satu KK dengan yang Dapat PKH, Apakah Tetap Bisa Dapat BSU? Begini Kata Kemnaker

- 15 Oktober 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi uang BSU
Ilustrasi uang BSU /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta

- Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau

Baca Juga: BSU 2022 Tidak Kunjng Cair? Ternyata Data yang Salah Menjadi Penyebabnya, Begini Cara Mengubahnya

Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

- Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah