Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Hari Ini, Berikut Biayanya

- 12 Oktober 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Untuk penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pun memohon dukungan dan saran selama transisi tersebut guna pihak Imigrasi dapat memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.

Baca Juga: Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo Ekatjahjana.

Kemudian untuk aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Diketahui, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa non elektronik, dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Baca Juga: Klarifikasi Ditjen Imigrasi Tentang Paspor Indonesia yang Ditolak oleh Jerman

Selanjutnya, untuk biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x