Ferdy Sambo Tidak Akan Hadiri Sidang Banding KKEP Pada Hari ini

- 19 September 2022, 11:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo tidak akan dihadiri oleh pelanggar atau pendampingnya.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Dia menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak akan hadir dalam sidang banding tersebut.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Dedi, seperti yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Ungkapan Robi Darwis Usai Sukses Bawa Timnas U-20 ke Piala Asia: ini Pengalaman Luar Biasa

Sidang tersebut menurut Dedi hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisaris Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Ferdy Sambo akan digelar pada hari ini Senin 19 September 2022, pada pukul 10.00.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Timnas U-20 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Piala Asia Berkat Main Percaya Diri dan Kerja Keras

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x