PRFMNEWS - Atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo ternyata melibatkan sejumlah beberapa polisi ke dalam kasus tersebut.
Beberapa okunum polisi yang membantu kasus tersebut melakukan obstuction of justice atau penghalangan penyelidikan.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah polisi sebanyak 97 anggota yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik tersebut.
Baca Juga: Polsek Ibun Polresta Bandung Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM
Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti ada 35 okum polisi yang terlibat dalam pelanggaran etik.
Anggota yang terlibat 35 tersangka yang melakukan pelanggaran etik tersebut ada 7 tersangka yang telah terbukti telah melakukan obstuction of justice atau penghalangan penyelidikan.
Nama-nama tersangka diantaranya:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bantu Turunkan Berat Badan Menjadi Langsing Kata dr. Ema Surya Pertiwi