PRFMNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan hasil temuan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang disampaikan oleh Komnas HAM.
Hasil temuan dari LPSK mengenai adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J pada saat di Magelang.
Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebutkan terdapat beberapa kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Masih Belum Lengkap
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” kata Edwin Partogi yang dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 5 September 2022.
Berikut beberapa kejanggalan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J:
1. Adanya Saksi yaitu Kuat Ma'ruf dan Susi
“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” kata Edwin.
2. Putri Candrawathi harusnya bisa teriak
Saat itu masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, jika memang terjadi peristiwa pelecehan, setidaknya Ibu Putri Candrawathi bisa teriak.