PRFMNEWS - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Arman menuturkan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut terkait alasan kemanusiaan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal terkait kemanusiaan. Sehingga, penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali dalam satu pekan," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Antara hari ini Kamis, 1 September 2022.
Arman menjelaskan, meskipun kliennya tidak ditahan namun tetap diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi kemarin, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB.
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," lanjut Arman.
Untuk pemeriksaan kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.