Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi Diterima

- 1 September 2022, 08:15 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Arman menuturkan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut terkait alasan kemanusiaan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal terkait kemanusiaan. Sehingga, penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali dalam satu pekan," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Antara hari ini Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Gandeng Tangan Ferdy Sambo Saat Proses Rekonstruksi, Pengacara Sebut itu Spontanitas Saja

Arman menjelaskan, meskipun kliennya tidak ditahan namun tetap diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi kemarin, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," lanjut Arman.

Untuk pemeriksaan kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: 26 Ribu Tiket Liga 1 Persib Vs Rans Nusantara Sudah Dijual, Cek Cara, Harga, Syarat Beli untuk Nonton di GBLA

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x