Pengamat Kepolisian Nilai Putri Candrawathi Tidak Ditahan Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

- 2 September 2022, 13:30 WIB
Putri Candrawathi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Terkait Putri Candrawathi yang tidak ditahan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuat Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri.

Menurut Bambang sikap Polri tersebut jelas telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang, seperti yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Jumat 2 September 2022.

Bambang menuturkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan ataupun tidak.

Baca Juga: Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi Diterima

Namun dengan beberapa pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Akan tetapi, menurut Bambang, ini menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Terlebih Putri Candrawathi dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?," jelas Bambang.

Baca Juga: Miliki Anak Kecil dan Kondisi Kesehatan yang Belum Stabil, jadi Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x