Cair! Segera Cek Sekarang Juga, Berikut Cara Cek Penerima BSU Atau Subsidi Gaji 2022

- 9 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /PRFM/

PRFMNEWS - Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau yang sering disebut subsidi gaji sebesar Rp600 ribu akan cair mulai hari ini Jumat, 9 September 2022.

Untuk mengecek daftar penerima BSU anda bisa log in dan mengeceknya melalui situs bsu.kemenaker.go.id atau melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu akan cair pada pekan ini Jumat 9 September 2022.

Berikut ini adalah langkah dan cara untuk mengecek penerima BSU melalui situs resmi Pemerintah.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 1 Mulai Cair Hari ini, Segera Cek Persyaratannya

1. Cara cek Penerima BSU 2022 melalui situs Kemnaker

- Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser

- Selanjutnya lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki

- Jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan login

- Kemudian lengkapi biodata diri

- Lalu langkah terakhir anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: 5 Syarat Utama Bagi Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022, Nomor Terakhir Harus Teliti

2. Cara cek BSU 2022 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui situs Kemenaker, penerima BSU juga dapat dicek melalui link cek BSU 2022 di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Masuk ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.

Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika anda belum memiliki akun maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.

- Lengkapi data diri

- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan pada nomor HP Anda

- Setelah berhasil, kemudian login lagi serta lengkapi biodata diri.

- Terakhir, cek pemberitahuan yang telah dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.

Jika nama anda tidak terdaftar, bisa saja ada kesalahan pengisian data.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Covid-19 Jadi Endemi, Satgas: Bertahap di Awal Tahun 2023

Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

-Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta

-Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

-Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah