Update Jadwal Cair BSU 2022, Kemnaker: Tahap 1 Paling Lama Minggu Depan Kalau Jumat ini Tidak Bisa Dikejar

- 8 September 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi BSU 2022 cari tahap satu.
Ilustrasi BSU 2022 cari tahap satu. /Antara/Yudhi Mahatma

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan update jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap 1 yang sebelumnya ditargetkan Jumat, 9 September besok.

Terkait apakah BSU 2022 tahap pertama jadi akan cair Jumat besok, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita memberikan jawaban.

Surya mengatakan, target pembagian BSU 2022 tahap 1 seperti yang diutarakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memang ingin secepatnya, yakni pada Jumat pekan ini.

Baca Juga: Cuaca Tidak Menentu Buat Imunitas Menurun dan Mudah Sakit, Dokter Zaidul Akbar Berikan Tips Untuk Atasinya

"Kami targetkan hari Jumat mudah-mudahan bisa tersalur. Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata Surya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

"Data masih ada sedikit, mungkin hari ini selesai proses pemadanan data semuanya. Tinggal ditetapkan siapa penerimanya," sambungnya.

Dari update proses tersebut, Surya menuturkan, jadwal pencairan BSU 2022 tahap pertama dari Kemnaker kemungkinan akan dibagikan pada awal minggu depan.

Menurutnya, selain menyelesaikan data calon penerima BSU 2022 tahap 1 yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker juga masih menunggu pencairan dana BSU dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Pohon Besar Tumbang di Monaco Kota Bandung

"Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," ucapnya.

Ia melanjutkan, Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima BSU 2022 ada sekira 14.639.675 orang. Dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi upah tersebut sekira Rp8,783 triliun.

Surya menyebut, penyaluran BSU 2022 tahap pertama akan menyasar 5.099.915 calon penerima. Pembagian BSU ini akan dilakukan segera kepada mereka setelah proses pemadanan data selesai.

Baca Juga: Pemerintah Siap Kebut Penuhi Persyaratan dari FIFA untuk Penylenggaraan Piala Dunia U20

Pemadanan data dilakukan, ungkapnya, untuk memastikan calon penerima BSU ini belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah, serta bukan aparatur sipil negara maupun anggota TNI-Polri.

“Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia,” pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x