PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 akan cair mulai pekan ini.
Ida menyebutkan, penyaluran BSU 2022 tahap satu akan dibagikan pada Jumat, 9 September mendatang kepada 5.099.915 pekerja yang sudah terverifikasi penuhi syarat sebagai calon penerima.
Ida menambahkan, jumlah penerima BSU 2022 tahap pertama akan mencapai 5 juta lebih calon penerima, hal tersebut pertama itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker: BSU 2022 Cair Jumat Pekan ini, Tahap 1 untuk 5 Juta Pekerja Penuhi Syarat
"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan (BSU 2022) dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Ida.
Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk calon penerima BSU tersebut, berikut adalah syarat-syaratnya :
1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)