Resmi Berlaku 10 September 2022, Kenaikan Tarif Ojol dan Bus AKAP Disesuaikan Berdasarkan Zona dan Wilayah

- 7 September 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi tarif Ojol.
Ilustrasi tarif Ojol. /DOK PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan secara resmi telah menaikkan tarif ojek online (ojol) dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang berlaku mulai hari Sabtu, 10 September 2022.

Penyesuaian tarif ojol dan AKAP tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto pada hari Rabu, 7 September 2022 di Jakarta.

Hendro Sugianto menyampaikan bahwa aturan baru tarif ojol terbagi menjadi tiga zona yang telah ditetapkan sejak tahun 2020.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Depok Naik Mulai Hari Ini

"Zona 1 terdiri dari Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Lalu zona 2 Jabodetabek, lalu zona 3 Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," kata Hendro Sugianto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Tarif Sebagai Dampak Kenaikan Harga BBM secara daring, Rabu 7 September 2022.

Ia mengungkapkan bahwa biaya jasa ini disesuaikan karena adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen, seperti BBM, UMR, dan perhitungan jasa lainnya.

Kemudian untuk kenaikan tarif di zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Selanjutnya disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama, untuk biaya jasa minimal di zona I dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Baca Juga: Mustajab! 10 Kumpulan Doa yang Penuh Makna agar Anak Sholeh Dunia dan Akhirat

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x