Resmi Berlaku 10 September 2022, Kenaikan Tarif Ojol dan Bus AKAP Disesuaikan Berdasarkan Zona dan Wilayah

- 7 September 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi tarif Ojol.
Ilustrasi tarif Ojol. /DOK PRFMNEWS

Lalu untuk zona II, batas bawah dikenai tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.

Kemudian untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas menjadi Rp 2.800.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi. Harga disesuaikan berdasarkan empat komponen yakni kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga harga kendaraan.

Berikut ini merupakan daftar lengkap tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Cimahi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini

Tarif Batas Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) dikenai tarif batas atas Rp207 per penumpang/kilometer.

Sedangkan tarif bawah sebesar Rp128 per penumpang/kilometer.

Kemudian Tarif Batas Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) dikenakan tarif batas atas Rp227 per penumpang/kilometer. Lalu tarif batas bawah menjadi Rp142 per penumpang/kilometer.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x