SIM Hilang Atau Rusak Segera Urus Penggantian Baru dengan Tahapan Berikut

- 5 September 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi SIM A.
Ilustrasi SIM A. //PRFM

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik Bandung? Catat Syarat dan Jadwal Operasional Layanannya

4. Kemudian akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru

5. Menunggu proses pencetakan SIM baru

6. SIM selesai diproses

Itulah tahapan mudah untuk mengurus permohonan pencetakan baru SIM yang hilang ataupun rusak. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah SIM yang rusak ataupun hilang diurus selagi belum habis masa berlakunya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah