SIM Hilang Atau Rusak Segera Urus Penggantian Baru dengan Tahapan Berikut

- 5 September 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi SIM A.
Ilustrasi SIM A. //PRFM

PRFMNEWS – Langkah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang ataupun terdapat kerusakan.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pengendara juga harus membawa SIM beserta STNK apabila saat berkendara.

Baca Juga: Warga Bandung Kini Bisa Perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik Jalan Cianjur

Apabila SIM mengalami kerusakan ataupun hilang maka tak perlu membuat baru lagi, cukup mengurus permohonan penggantian baru.

Adapun cara mengurus SIM yang rusak atau hilang dijelaskan Divisi Humas Polri pada akun instagramnya, sebagai berikut:

1. Apabila SIM hilang maka terlebih dahulu harus membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM.

2. Membawa KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

3. Isi formulir pendaftaran kemudian diserahkan kepada petugas SIM untuk diperiksa

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik Bandung? Catat Syarat dan Jadwal Operasional Layanannya

4. Kemudian akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru

5. Menunggu proses pencetakan SIM baru

6. SIM selesai diproses

Itulah tahapan mudah untuk mengurus permohonan pencetakan baru SIM yang hilang ataupun rusak. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah SIM yang rusak ataupun hilang diurus selagi belum habis masa berlakunya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah