Segera Cek Persyaratan, Pemerintah Akan Bagikan BLT BBM Rp 600 Ribu Secara Serentak Pekan Depan

- 4 September 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi uang BLT BBM.
Ilustrasi uang BLT BBM. /Pixabay/EmAji

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo akan menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT dari pengalihan subsidi BBM secara menyeluruh di semua kabupaten maupun kota pada pekan depan. 

Jokowi menyebutkan bahwa penyaluran BLT BBM sudah mulai dilakukan di Lampung.  

"Hari ini sudah mulai dilakukan penyaluran BLT BBM di Lampung dan ini akan terus berlangsung terus," kata Presiden, yang pada Sabtu mengunjungi Kota Bandar Lampung di Provinsi Lampung untuk mengecek penyaluran BLT BBM. 

Baca Juga: Begini Cara Cek Online Penerima BLT BBM Rp600 Ribu, Cair Tahap 1 Mulai September 2022

Untuk penyaluran BBM BLT ini menurut Presiden semuanya berjalan dengan lancar dan juga baik. 

"Sejauh ini penyaluran lancar dan baik, dan penyaluran ini akan terus bergerak ke semua kota dan kabupaten pekan depan," katanya. 

Jokowi juga mengatakan jika sistem pembagian BBM BLT sudah berjalan dengan baik, walau tidak 100 persen. 

Baca Juga: Tahap 1 Cair September 2022, Begini 3 Cara Mendapat BLT BBM Dibagikan Kemensos Lewat PT Pos

"Saya lihat tadi sudah jalan, utamanya sistemnya sudah berjalan dengan baik. Tapi memang karena jumlah yang dibagikan cukup banyak mungkin tidak akan 100 persen benar, pasti ada yang tidak sesuai juga," jelas Jokowi. 

 Tidak hanya mengecek penyaluran bantuan di Bandar Lampung, Presiden juga telah meninjau penyaluran BLT BBM di Jayapura, Provinsi Papua, dan Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial guna mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak. 

Pemerintah pusat mengalokasikan dana Rp12,4 triliun untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada 20,65 juta keluarga.  

Baca Juga: Mensos Jamin BLT BBM Rp600 Ribu Tepat Sasaran, Dibagikan 2 Kali Lewat Kantor Pos hingga Diantar ke Rumah

Bantuan langsung tunai untuk setiap keluarga penerima manfaat nilainya total Rp600.000 dan disalurkan dua kali melalui Kantor Pos. 

 Selain itu, Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Rp9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.  

Subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada setiap pekerja nilainya Rp600.000. 

Kemudian Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan dua persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk memberikan subsidi transportasi dan perlindungan sosial tambahan kepada warga.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah