Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ternyata ini Alasannya

- 29 Agustus 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi ojol. Kemenhub tunda kenaikan tarif ojol.
Ilustrasi ojol. Kemenhub tunda kenaikan tarif ojol. /prfmnews

Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu, 13 Agustus 2022, namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau hari ini Minggu 28 Agustus 2022.

Namun, kini pemberlakuan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Tarif Ojol untuk Wilayah Jabodetabek Resmi Naik

Untuk diketahui, penerapan tarif baru ojol sebelumnya telah ditetapkan per tanggal 4 Agustus melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi kenaikan tarif ojol berdasarkan 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah