PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda rencana kenaikan tarif ojek daring (online) atau lebih dikenal dengan ojol, yang akan rencananya akan diberlakukan pada, Senin, 29 Agustus 2022.
Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya ditunda pada pada, 10 Agustus 2022 lalu.
Kemenhub memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru Ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati seperti yang dikutip prmnews.id dari Antara.
Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Adita juga mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.