Tarif Ojol untuk Wilayah Jabodetabek Resmi Naik

- 10 Maret 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi Ojek Online*
Ilustrasi Ojek Online* //PRFM


BANDUNG, (PRFM) - Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif angkutan ojek online (Ojol) untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tanggerang-Bekasi).

Melalui Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif batas bawah untuk angkutan Ojol sebesar Rp 250 per kilometeter (KM). Sementara untuk tarif batas atas naik menjadi Rp 150 per KM.

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan untuk menyesuaikan tarif Ojol. Ia menyatakan, keputusan Kementerian Perhubungan tetap harus dihormati dan ditaati operator jasa angkutan Ojol.

“Aspirasi ini kita suarakan sejak Januari kemarin, agar pemerintah melakukan penyesuaian tarif kembali. Karena rekan-rekan kita mengeluhkan kenaikan-kenaikan biaya operasional, biaya modal seperti service kendaraan. Kita apresiasi akhirnya ada penyesuaian tarif,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Pariwisata, Kota Bandung Jalin Kerjasama dengan Kota Yogyakarta

Meskipun kenaikan tarif ini masih sebatas wilayah Jabodetabek, Igun menegaskan pihainya akan terus mendorong Kementerian Perhubungan untuk turut menyesuaikan tarif Ojol di seluruh wilayah Indonesia.

“Karena tiap wilayah memiliki tarif ideal dan risikonya masing-masing, tidak bisa berpatokan ke Jakarta. Setidaknya penyesuaian tarif di wilayah Jabodetabek menjadi dorongan agar daerah-daerah lain juga melakukan penyesuaian tarif,” pungkasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x