Anggota DPR Akui Kapolri Telah Lakukan Penegakan Hukum Sesuai Kode Etik

- 24 Agustus 2022, 18:00 WIB
Nasir Djamil selaku anggota Komisi III DPR
Nasir Djamil selaku anggota Komisi III DPR /PKS.id


PRFMNEWS – Anggota Komisi III DPR mengakui bahwa Kapolri telah melakukan penegakan hukum sesuai kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Nasir Djamil selaku anggota Komisi III DPR mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah melakukan penegakan hukum dengan baik.

“Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik. Kapolri masih mengumpulkan puzzle atas fakta kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen yang dikutip dari Antara hari ini, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolri Didampingi Timsus pada RDP Komisi III DPR, Bahas Kasus Sambo dan Brigadir J

Nasir mengatakan bahwa kepolisian bekerja atas dasar fakta, bukan keinginan atau perasaan banyak orang. Nasir juga berharap meminta keadilan untuk anggota Polri lainnya.

“Kapolri, kami minta memberi keadilan pada anggota Polri,” lanjut Nasir.

Kasus tersebut terdapat anggota yang menghalangi penyelidikan maupun membantu peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ucapkan Terimakasih karena Kak Seto Dampingi Psikologi Anak-anaknya

“Mereka kan ada delik-nya juga, dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatan-nya,” ujar Nasir.

Nasir berpesan, harus melihat keterlibatan dari para anggota polisi itu, karena faktor terpaksa atas perintah komandan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x