PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Disdik DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran KJMU tahap 2.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program beasiswa yang diberikan Pemprov Jakarta untuk mahasiswa PTN maupun PTS.
Pendaftaran tahap 2 akan dibuka pada 22 Agustus 2022 – 2 September 2022. Adapun beasiswa yang akan diberikan yakni Rp9 Juta/ semesternya. Selain itu pemegang KJMU juga akan menerima biaya pendukung personal yaitu biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung lainnya.
Bagi yang akan mendaftar KJMU berikut persyaratan yang harus dipenuhi dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Persyaratan Umum :
1.Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2.Berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3.Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4.Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN.
Persyaratan Khusus
1.Lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI paling lama 3 tahun sebelumnya
2.Diterima melalui jalur reguler pada:
-PTN di bawah naungan Kemenristekdikti
-PTN di bawah naungan Kemenag
-PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun berjalan.
Baca Juga: Kabar Baik! Ada 2000 Beasiswa S1 untuk Guru Madrasah, Pesantren dan PAI, Simak Info Lengkapnya
Persyaratan bagi yang telah menjadi mahasiswa
1.Lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI paling lama 3 tahun sebelumnya
2.Pengajuan paling lama pada semester 2
3.Diterima melalui jalur reguler pada:
-PTN di bawah naungan Kemenristekdikti
-PTN di bawah naungan Kemenag
-PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun berjalan.
Peserta Didik/Mahasiswa mendaftar melalui sekolah asal dengan melengkapi dokumen berikut:
1.Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
2.Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000
3.Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
4.Fotokopi KTP
5.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6.Surat Keterangan Tidak Mampu
7.Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS
Itulah persyaratan umum dan khusus pendaftaran KJMU tahap 2 yang dibuka Pemprov DKI Jakarta.***