PRFMNEWS – Komnas HAM mengungkap fakta baru dari hasil pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komnas HAM menyebut, Ferdy Sambo akhirnya mengakui dua hal yang ia lakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan Ferdy Sambo melakukan dua hal dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Menurut Taufan, pertama, Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Total 10 Rumah Terdampak Kebakaran di Ciumbuleuit Kota Bandung
“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.
Kemudian kedua, lanjutnya, Ferdy Sambo mengaku turut menghalangi proses penyidikan di balik kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo menjelaskan, dirinya lakukan upaya “obstruction of justice” atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.
Baca Juga: Kemenangan Hasil Kerja Keras Tim, Persib Kembali Raih Tiga Poin atas PSS Sleman