PRFMNEWS - Polri mengungkap ada enam perwira yang diduga kuat terlibat untuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diketahui peran mereka yakni melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, serta menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.
Sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Video Penampakan Kebakaran Hebat di Ciumbuleuit Hari Ini
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari menyebutkan, bahwa sebanyak 16 saksi telah diperiksa terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022 yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Selain itu, dalam mengungkap perkara ini Asep menjelaskan bahwa kepolisian membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca Juga: Terbukti Ada di Lokasi dan Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, yakni sebanyak tiga saksi berinisial SN, M, dan AZ.