Sedangkan terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, dan dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK belum jadi prioritas utama.
Mengingat, imbuh Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini memiliki ancaman hukum berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," pungkasnya.***