Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa, Timsus Siap Umumkan Fakta Baru Termasuk Hasil Otopsi Ulang Brigadir J

- 18 Agustus 2022, 21:23 WIB
Istri Ferdy Sambo mendatangi Mako Brimob, Depok. (Foto: PMJ News/NTMC Polri)
Istri Ferdy Sambo mendatangi Mako Brimob, Depok. (Foto: PMJ News/NTMC Polri) /

PRFMNEWS – Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan hasil pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Selain hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, Timsus juga bakal mengungkap hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J didampingi Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam waktu dekat.

Rencana pengumuman hasil pemeriksaan Putri Candrawathi dan hasil otopsi ulang Brigadir J atas kasus pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Raih Juara Piala AFF 2022, Timnas U-16 Indonesia Dapat Bonus Fantastis dari Presiden Jokowi

Dedi menjelaskan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut sudah selesai dilaksanakan, dan hasilnya akan disampaikan oleh Timsus Polri besok usai Salat Jumat.

"Sudah sudah diperiksa (Putri Candrawathi)," kata Dedi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Menurut Dedi, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J pada minggu ini, di antara hari Senin 15 Agustus, Selasa 16 Agustus, dan Rabu 17 Agustus 2022.

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," ujarnya.

Baca Juga: Beckham Putra Tak Dibawa ke Sleman, Gelandang Persib Bandung ini Ungkap Kondisinya Sekarang

Dedi melanjutkan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto,” tuturnya.

Kemudian, imbuhnya, perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

"Besok kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," ungkapnya.

Baca Juga: Dijahit di Bandung, Bendera 220 Meter Dibuat Kuli Bangunan Hasil Nabung 17 Tahun Dibentangkan di Cianjur

Selain itu, Dedi memastikan dalam waktu dekat PDFI juga akan menyampaikan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen dalam membantu pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," terangnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus saat ini akan fokus dalam hal pembuktian kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Tak Jadi Melatih Persib Bandung, ini Pekerjaan Baru Paul Munster

Sedangkan terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, dan dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK belum jadi prioritas utama.

Mengingat, imbuh Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini memiliki ancaman hukum berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x