PRFMNEWS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang perjalanan domestik per Agustus 2022.
Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi protokol kesehatan umum, persyaratan perjalanan dalam negeri, ketentuan lain-lain, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terbaru, Belum Vaksin Booster Kini Wajib Negatif PCR
Adapun ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi:
1. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan