PRFMNEWS – PT KAI (Persero) menerapkan aturan atau syarat terbaru naik kereta api (KA) jarak jauh, KA lokal dan aglomerasi mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.
Aturan baru naik kereta api jarak jauh maupun lokal ini berlaku untuk penumpang dewasa dan anak-anak.
Syarat terbaru yang utama yaitu penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum menerima vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam pada saat boarding.
Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Booster Lokasi di GOR C-Tra Arena Bandung Sampai 30 Agustus 2022
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat penumpang KA belum vaksin booster wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR ini sesuai SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas: