Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh yang Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi kereta api. Berikut aturan baru gunakan kereta jarak jauh.
Ilustrasi kereta api. Berikut aturan baru gunakan kereta jarak jauh. /dok PT KAI Daop 2 Bandung

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terbaru, Belum Vaksin Booster Kini Wajib Negatif PCR


3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah