Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Benarkah Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo?

- 10 Agustus 2022, 13:30 WIB
Pose Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi
Pose Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi /Instagram.com/@divpropampolri

Hingga hari ini, Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Pembuat Rekayasa Peristiwa Tembak Menembak

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kondisi kejiwaan Putri Candrawathi masih belum stabil.

LPSK telah melakukan asesmen psikologi terhadap Istri Ferdy Sambo untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan.

Dari hasil asesmen tersebut, LPSK mendapati hasil bahwa Istri Ferdy Sambo masih dalam keadaan belum stabil dan tampak membutuhkan pertolongan psikiater. Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

“Ibu Putri Candrawathi nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara,” kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK yang dikutip dari PMJ News hari ini, Selasa, 10 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah