Baca Juga: Panik Satu Studio Lihat Penonton Pengabdi Setan 2 Diduga Kesurupan, Faktanya Bikin Ngakak
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) bagian dari Irsus.***