Terungkap Misteri Mayat dalam Karung di Serang, Korban Dibunuh Suami Sekaligus Paman Sendiri

- 2 Agustus 2022, 19:01 WIB
Ilustrasi mayat.
Ilustrasi mayat. /PIXABAY/soumen82hazra

PRFMNEWS – Polisi mengungkap fakta penemuan mayat wanita dalam karung yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Serang, Banten pada Sabtu, 30 Juli 2022 pagi lalu.

Polisi menyebut, mayat wanita dalam karung di Serang tersebut ternyata korban pembunuhan dengan cara dibekap oleh pelaku yang merupakan suami sekaligus paman kandungnya sendiri berinisial PW alias ADI (37).

Terungkapnya identitas mayat wanita bernama Junaesih (37) yang merupakan korban pembunuhan oleh suami dan pamannya sendiri itu diketahui dari hasil otopsi.

Baca Juga: Update 4 Fakta Kasus Mayat Terlilit Lakban di Indramayu, HP Korban Terdeteksi di Bekasi Sebelum Kejadian

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, usai dapat informasi temuan mayat wanita tanpa identitas saat itu, Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat mengidentifikasi korban.

Shinto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini, polisi menggunakan metode scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten.

“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi, serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mayat yang Terlilit Lakban Di Indramayu Merupakan Korban Pembunuhan

Dari hasil identifikasi tersebut, lanjut Shinto, tim meyakini bahwa benar korban bernama Junaesih, seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak.

Kemudian Shinto menuturkan, berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara pada Sabtu, 30 Juli 2022, diperoleh kepastian bahwa korban meninggal akibat dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan.

Secara scientific, imbuhnya, hasil otopsi itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS. Drajat Prawiranegara, Kota Serang.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Halte Bus Kemang, Tidak Ada Identitas

Ia menambahkan, pasca mengetahui identitas dan sebab kematian korban tersebut, Tim Gabungan dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin, 1 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ini adalah suami korban, ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang,” bebernya.

Shinto mengungkapkan, pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI juga merupakan paman kandung dari korban.

Baca Juga: Jasad Mayat Diduga Siswa SMK Asal Garut yang Hilang di Cijeruk Ditemukan Terdampar di Pantai Agrabinta Cianjur

Di mana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pernikahan pelaku dan korban itu tidak mendapat restu dari keluarga.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Shinto.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah