Sehingga, Semuel berharap masyarakat dapat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, apakah dengan memindahkan dana dari PayPal ke platform lain, atau meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.
Baca Juga: 3 Tahapan Sanksi Ancam PSE yang Belum Daftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022, Termasuk Diblokir
PayPal, lanjut Semuel, hingga Minggu, 31 Juli 2022 belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran PSE di Indonesia.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar sebagai PSE di Kominfo, Semuel menegaskan, maka layanan tersebut akan diblokir kembali.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu, 30 Juli 2022 karena mereka tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.
Layanan yang diblokir antara lain PayPal, Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi digital Origin.
Kominfo memblokir layanan PayPal sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.
Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir Kominfo.***