Paling Digemari Anak-Anak, Polres Subang Sebut Odong-Odong Termasuk Kejahatan Lalu Lintas

- 31 Juli 2022, 09:30 WIB
Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan./Instagram @ntmc_polri /
Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan./Instagram @ntmc_polri / /

“Ancaman hukumannya bisa pidana denda atau kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp24 juta,” katanya.

Untuk hal itu, AKP Lucky melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pengendara odong-odong agar tidak mengoperasikannya di jalan raya.

Baca Juga: Berdasarkan Undang-undang yang Berlaku, Odong-odong tak Diperkenankan Melintas di Jalan Raya

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang baik itu pemilik, sopir maupun penumpang kendaraan odong-odong untuk tidak lagi menggunakan sebagai sarana transportasi di jalan raya karena itu sangat berbahaya bagi keselamatan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan sebuah kendaraan odong-odong yang tertabrak kereta kereta api (KA) di perlintasan yang berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Akibatnya sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah