Paling Digemari Anak-Anak, Polres Subang Sebut Odong-Odong Termasuk Kejahatan Lalu Lintas

- 31 Juli 2022, 09:30 WIB
Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan./Instagram @ntmc_polri /
Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan./Instagram @ntmc_polri / /

PRFMNEWS - Polres Subang menyebut bahwa kendaraan odong-odong sebagai salah satu kejahatan lalu lintas.

Seperti kita ketahui bahwa odong-odong merupakan salah satu kendaraan yang paling digemari anak-anak di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Hampir di setiap Kecamatan di Kabupaten Subang, odong-odong selalu menjadi rebutan masyarakat khususnya anak-anak untuk naik.

Baca Juga: Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Jika Terus Melanggar Bisa Kena Tilang dan Penyitaan

Tetapi sayangnya odong-odong merupakan kendaraan yang cukup tidak aman bagi para penumpangnya. Bahkan akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan odong-odong, Polisi menyebutnya sebagai kejahatan lalu lintas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono. Menurutnya sarana transportasi odong-odong di jalan raya sangat membahayakan penumpang maupun pengendara yang lain.

“Hal ini dapat melanggar pasal melanggar pasal 277, ini bukan pelanggaran biasa tapi berupa kejahatan lalu lintas, pasal 285 ayat 2 dan pasal 286,” ujar AKP Lucky seperti dikutip prfmnews.id melalui laman Korlantas Polri pada Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Karena Lalai, Akhirnya Polisi Menetapkan Supir Odong-odong Jadi Tersangka

AKP Lucky menegaskan, dengan pelanggaran tersebut, pengendara odong-odong bisa terancam hukuman denda maksimal Rp24 juta atau kurungan selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x